Minggu, 10 November 2013

Sistem Jaminan Sosial di Jepang (社会保障制度)

Kali ini saya akan coba membagi pengetahuan tentang Sistem Jaminan Sosial di Jepang. Jadi di negeri Jepang itu ada yang namanya asuransi yang dikelola pemerintah yang memberikan keamanan bagi semua warga yang tinggal di Jepang, tanpa kecuali warga asing pun bisa mendapatkan manfaat asuransi pemerintah ini. Bayangkan saja bagi orang Jepang yang sakit di negeri sendiri maupun waktu jalan2 di luar negeri mereka bisa mendapatkan manfaat potongan biaya kesehatan sampai 70% jadi cuma bayar 30% biaya kesehatan. Di Jepang tidak ada yang namanya puskesmas, ada juga klinik dan dokternya rata2 dokter spesialis, jadi mau diperiksa dimana saja tetep bayarnya 30%, dan masih banyak lagi jaminan sosial di Jepang yang bisa didapat bagi semua warga negara yang tinggal di Jepang, seperti saya ini.
  1. Asuransi Kesehatan Nasional (医療保険)
    Di negara Jepang ini semua warga negara yang tinggal di Jepang baik itu warga pribumi maupun orang asing mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah Jepang. Baik itu kaya maupun miskin. Bedanya kalau orang kaya biasanya selain mendapat asuransi kesehatan dari pemerintah mereka juga membayar asuransi dari perusahaan swasta (民間保険)jadi manfaatnya lebih banyak. Misal bagi anak dibawah 6 tahun biayanya cuma 20%, usia dibawah 70 tahun 30%, usia 70 tahun keatas cuma bayar 10% dari total biaya rumah sakit. Contoh aku umur 24 tahun sakit panu biaya total 2000 yen karena ada asuransi kesehatan aku cuma bayar 600 yen (1 yen = 100 rupiah).

  2. Asuransi Pensiun (年金保険)
    Kalau lihat jumlah yang didapat dari asuransi pensiun ini, orang Indonesia pasti pada ngiler, sekarang gaji buruh seperti aku saja sekitar 170.000 yen kalau aku bayar asuransi pensiun sampai 20 tahun maka pada masa pensiun (60 tahun) tepatnya pada usia 65 tahun aku bisa mendapat uang pensiun sebesar 200.000 yen ( 20juta rupiah perbulan) bayangkan kalau tinggal di Indonesia uang 200ribu yen per bulan bisa jadi boz, gajinya melebihi pejabat pemerintah.

  3. Asuransi Kerja (雇用保険)
    Kalau asuransi kerja ini misal kalau orang yang tinggal di Jepang dan kehilangan pekerjaan entah itu dipecat atau mengundurkan diri di perusahaan, pemerintah sini memberikan bantuan bagi orang itu sampai orang itu mendapatkan pekerjaan baru lagi. Ini tidak berlaku bagi orang yang berhenti kerja karena usia pensiun.

  4. Asuransi Kecelakaan Kerja (労働者災害補償保険)
    Asuransi kecelakaan kerja ini misalkan kalau aku pada saat kerja mengalami kecelakaan misalkan jatuh dari tangga guling2 sampai masuk RS, maka pada saat jam kerja itu dapatlah asuransi kecelakaan kerja dan ini yang membayar perusahaan kita.

  5. Asuransi Hari Tua (介護保険)
    Yang terakhir ini yang menjadi lapangan kerja bagi aku (maklum menyangkut panti jompo). Nah kalo ini bagi para lansia di Jepang gak perlu khawatir buat masa tuanya, karena di Jepang orang lansia diberikan keringanan biaya buat berobat maupun tinggal di rumah jompo cuma bayar 10%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer